Mahasiswa Melakukan Orasi di Gedung DPRK Aceh Tenggara Menolak Lima Calon KIP

by -88 Views
Mahasiswa Melakukan Orasi di Gedung DPRK Aceh Tenggara Menolak Lima Calon KIP

KUTACANE, Waspada.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gunung Leuser Aceh Tenggara (BEM-UGL Agara) menolak lima calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat yang saat ini sedang berlangsung proses perekrutannya.

Penolakan tersebut dilakukan dengan cara melakukan orasi di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara pada Senin (18/12). Mereka menuntut kepada Tim Panitia Penyeleksi (Pansel) agar lima calon tersebut digugurkan.

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Rasyid Ridho, mengatakan, penyeleksian calon KIP Aceh Tenggara yang diselenggarakan oleh Panitia Penyeleksi di Gedung DPRK tidak selayaknya memberikan kelulusan terhadap lima calon yang dianggap telah tersandung dengan kode etik dari DKPP RI.

“Mereka tidak pantas diluluskan dalam seleksi pencalonan KIP Aceh Tenggara, mereka pernah mendapat catatan pelanggaran yang telah diputuskan DKPP-RI, terkait dengan kode etik,” sebutnya.

“Kami tidak ingin melihat oknum-oknum komisioner KIP ke depan memiliki rekam jejak yang buruk. Kami meminta agar mereka tidak diluluskan dalam perekrutan komisioner KIP Aceh Tenggara,” cetusnya.

“Kami meminta Tim Pansel dan DPRK agar bersedia membuat surat tertulis untuk menolak lima calon tersebut, agar tidak kembali merusak nilai demokrasi pada pemilihan ke depan,” tambahnya.

“Kami minta, saat ini juga Tim Pansel dan DPRK agar memberikan alasan-alasan terkait dengan lima calon KIP yang disertakan sebagai peserta calon tersebut,” tegasnya.

Tanggapan Tim Pansel dan DPRK

Ketua Tim Panitia Penyeleksi, Zulkanedi, M. MA, saat menanggapi, mengatakan penyeleksian perekrutan calon KIP Aceh Tenggara tetap merujuk pada regulasi yang berlaku. “Kita melaksanakan perekrutan calon KIP sesuai dengan Qanun Aceh,” jelasnya.

Terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima calon tersebut, kata dia, pihaknya belum mendapatkan aturan yang melarang terhadap pencalonan lima oknum itu.

Meskipun demikian, menurutnya, apa yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut akan menjadi pertimbangan Tim Pansel selanjutnya. “Tim Pansel hanya menjalankan tahapan. Keputusan kelulusan terhadap calon KIP nantinya akan diputuskan oleh Komisi A DPRK,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang, mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut. “Komisi A DPRK Aceh Tenggara tetap merujuk pada regulasi dan akan mempertimbangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, lima calon KIP Aceh Tenggara yang disebut-sebut mendapat putusan pelanggaran kode etik dari DKPP-RI tersebut, di antaranya berinisial PASP, RE, MSD, KS, dan S. Saat ini, mereka tengah mengikuti seleksi tes ujian baca Al-Quran dan wawancara di Gedung DPRK setempat. (wol/sur/d2)

Editor AGUS UTAMA