Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia Cabang Medan Menuntut Hukuman Mati bagi 40 Terdakwa Kasus Narkotika

by -79 Views
Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia Cabang Medan Menuntut Hukuman Mati bagi 40 Terdakwa Kasus Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menuntut hukuman mati terhadap 40 terdakwa kasus narkotika sepanjang tahun 2023.

Kepala Bagian Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa kasus narkotika merupakan masalah yang kompleks dan termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa.

Penuntutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menetapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika yang berat.

“Sebagian besar masyarakat kita setuju dengan hukuman mati karena dapat memberikan efek jera dan mencegah peningkatan penyalahgunaan narkotika. Hukuman mati dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Yos pada Selasa (19/12).

Yos yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Penyidikan dan Penuntutan Kejaksaan Negeri Deliserdang menjelaskan bahwa menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa yang terlibat dalam kejahatan narkotika dapat dijerat dengan hukuman mati.

“Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup,” jelasnya.

Yos juga menyampaikan bahwa kejahatan narkotika saat ini sudah menjadi kejahatan lintas negara yang dilakukan tanpa batas wilayah. Kejahatan narkotika merupakan bentuk kejahatan yang paling berbahaya karena sasarannya adalah generasi muda.

“Kita harus bekerja sama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini. Kita harus melindungi diri agar tidak terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya,” ungkapnya. (wol/ryan/d1)

Editor AGUS UTAMA