Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Telah Melakukan 24 Penyelidikan Perkara Korupsi

by -109 Views
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Telah Melakukan 24 Penyelidikan Perkara Korupsi

MEDAN, Waspada.co.id – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan 24 penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat diwawancarai oleh Waspada Online, Rabu (20/12).

Yos mengatakan bahwa untuk tahap penuntutan, Kejati Sumut sudah menuntut 24 perkara korupsi sepanjang tahun ini.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Yos A. Tarigan menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumut tahun 2023 melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional dengan kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS).

“Pengawalan dari institusi Adhyaksa bertujuan untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Yos menjelaskan bahwa pengawalan dari Kejaksaan tersebut bertujuan agar proyek strategis selesai tanpa hambatan dan memberikan manfaat.

“Penanganan tindak pidana korupsi, tahap penyidikan 24 perkara, tahap penuntutan 24 perkara juga,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)

Editor AGUS UTAMA