Program Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Inovatif di Pusat: Kurangnya Informasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

by -91 Views
Program Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Inovatif di Pusat: Kurangnya Informasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) harus puas setelah Anugerah Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi (KI) lewat program Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2023 untuk penilaian kepatuhan terhadap penerapan UU No 14 Tahun 2008 diumumkan.

Pasalnya, Provinsi Sumut hanya meraih predikat Kurang Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi tersebut.

Predikat Kurang Informatif diberikan kepada badan publik di seluruh Indonesia dan diumumkan di Istana Wakil Presiden, Selasa (19/12).

Karena mendapat kategori Kurang Informatif, Pj Gubsu Mayjen TNI (Purn) Hassanudin tidak diundang hadir.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, Rabu (20/12), Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 17/KEP/KIP/XII/2023 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2023.

Sumut hanya masuk pada kategori Pemerintahan Provinsi Kurang Informatif dengan nilai 53,28. Padahal tahun sebelumnya Sumut memperoleh predikat Menuju Informatif.

Predikat Kurang Informatif merupakan predikat terendah setelah tidak informatif, di mana penilaian hasil Monev itu ada lima kategori yakni; Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Pelaksanaan Monev merupakan program tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI kepada badan publik di Indonesia termasuk Pemprovsu sejak April 2023 lalu.

Komisi Informasi Pusat memberikan tahapan sejumlah penilaian, di antaranya; melalui kuesioner yang ditujukan kepada PPID Utama dalam hal ini adalah Kadiskominfo Sumut.