Pentingnya Mempertahankan Marwah Profesi Wartawan

by -102 Views
Pentingnya Mempertahankan Marwah Profesi Wartawan

DK PWI mendukung pernyataan Dewan Pers bahwa penyelesaian sengketa atau pengaduan terhadap karya jurnalistik harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers. UU ini bersifat lex specialis, sementara pemberlakuan UU ITE harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo,” kata Sasongko.

Ancaman lain yang diingatkan oleh DK PWI adalah tantangan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk jurnalistik dan pers pada umumnya. Saat ini, perubahan ekosistem media sedang menggeser posisi media pers profesional karena perhatian dan konsumsi publik lebih tertuju ke media sosial.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, DK PWI berpendapat bahwa marwah profesi wartawan harus ditegakkan guna menghasilkan karya atau produk jurnalistik berkualitas. Produk jurnalistik berkualitas harus dijadikan bacaan referensi utama masyarakat.

Sasongko menegaskan bahwa wartawan yang taat etika dan menghasilkan produk jurnalistik berkualitas telah melindungi diri dari ancaman kriminalisasi hukum. “Dan yang lebih penting adalah disiplin dan kepatuhan wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sasongko.