Polda Sumatera Utara Menggerebek Ruko yang Digunakan untuk Kegiatan Pertambangan Bitcoin

by -97 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap ruko yang digunakan untuk tambang Bitcoin (uang digital) di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada hari Minggu (24/12).

Dari pantauan di lapangan, penggerebekan tersebut dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andri Setiawan beserta sejumlah personel dan petugas PLN.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan Bitcoin, serta menyita beberapa barang bukti berupa komputer, mesin untuk menambang Bitcoin, dan barang lainnya.

Selain itu, terlihat juga petugas dari PLN melakukan pemutusan arus listrik karena diduga melakukan pencurian arus listrik yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait penggerebekan terhadap ruko tambang Bitcoin tersebut. (wol/lvz/d2)

Editor AGUS UTAMA