Ruko Tambang Bitcoin di 10 Lokasi Digerebek Polda Sumut, Negara Rugi Rp14,4 M

by -91 Views
Ruko Tambang Bitcoin di 10 Lokasi Digerebek Polda Sumut, Negara Rugi Rp14,4 M

Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap 10 lokasi ruko tambang Bitcoin di Kota Medan yang melakukan pencurian arus listrik. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (26/12) dan melibatkan 26 orang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan karena adanya laporan bahwa ruko-ruko tambang Bitcoin tersebut tidak membayar uang listrik selama 6 bulan, dengan kerugian negara mencapai Rp14,4 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah menggunakan listrik PLN namun melakukan pencurian arus untuk menghidupkan mesin penambang Bitcoin.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain 1.314 unit mesin/server Bitcoin, laptop, 3 unit DVR CCTV, handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, meteran KWH, 20 unit modem, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, monitor komputer, dan dokumen penerimaan serta pengiriman server.

Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian arus listrik penambangan Bitcoin tersebut, dan akan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan perbuatannya. Terhadap 26 orang yang diamankan, mereka masih dalam proses pemeriksaan. (wol/lvz/d1)