Bawaslu Medan Akan Merekrut 6.933 PTPS, Ini Cara Daftar!

by -110 Views
Bawaslu Medan Akan Merekrut 6.933 PTPS, Ini Cara Daftar!

Bawaslu Kota Medan akan merekrut 6933 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Perekrutan akan dimulai pada 2 Januari 2024. Petugas adhoc PTPS akan bertugas melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 di 6.933 TPS di seluruh Kota Medan.

Rekrutmen PTPS ini berdasarkan surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023. Tata cara pendaftaran dan timeline rekrutmen pengawas TPS dapat dilihat di Kantor Panwaslu Kecamatan, Kantor Kecamatan, Kelurahan, dan lokasi-lokasi strategis di wilayah kecamatan mulai tanggal 27 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, menjelaskan bahwa penerimaan berkas lamaran untuk PTPS tidak dipungut biaya alias gratis. Penerimaan berkas PTPS dimulai pada 2 Januari 2024 dan berakhir pada 6 Januari 2024. Persyaratan menjadi PTPS untuk Pemilu 2024 yaitu warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun, pendidikan SMA sederajat, dan tidak menjadi pengurus partai politik selama 5 tahun terakhir.

Pengawas TPS harus independen dan tidak terlibat dalam partai politik serta dapat berasal dari berbagai kalangan masyarakat. PTPS bertugas selama 1 bulan dan diangkat oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta melaporkan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu kepada Panwas Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan.

Bawaslu menekankan bahwa PTPS merupakan sentral pengawasan pemilu dan harus diisi oleh orang yang mampu mengatasi persoalan pemungutan suara. Sebagai kesempatan bagi warga Kota Medan yang memenuhi persyaratan, Bawaslu mengundang mereka untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi Indonesia. Sejarah akan mencatat keterlibatan mereka dalam proses demokrasi ini.