Firli Bahuri dengan sengaja melanggar kode etik dengan menemui SYL secara langsung!

by -100 Views
Firli Bahuri dengan sengaja melanggar kode etik dengan menemui SYL secara langsung!

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik berat peraturan Dewan Pengawas KPK.

Firli dinyatakan terbukti tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan sesuai UU Peraturan. Tindakan tersebut meliputi komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo, yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, menyatakan bahwa Firli dikenakan sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Selain itu, Tumpak menjelaskan bahwa Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan, sementara hal-hal yang memberatkan seperti ketidakhadiran dalam persidangan, juga disebutkan.

Dewan Pengawas (Dewas) juga membeberkan sejumlah komunikasi antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Komunikasi tersebut dibeberkan di sidang putusan etik Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan bahwa selain melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri juga pernah melakukan komunikasi dengan menggunakan pesan aplikasi WhatsApp.

Sebagai hasilnya, Firli diharapkan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.