Pengungkapan Polisi: Polda Sumut Mengidentifikasi 3 Tersangka Kasus Pencurian Arus Listrik di Ruko Bitcoin

by -102 Views
Pengungkapan Polisi: Polda Sumut Mengidentifikasi 3 Tersangka Kasus Pencurian Arus Listrik di Ruko Bitcoin

MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ruko pertambangan Bitcoin yang melakukan pencurian listrik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka telah ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan dan satu sedang dalam proses penyelidikan,” katanya pada Rabu (27/12) malam.

Dia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu merupakan bagian dari 26 orang yang diamankan sebelumnya. Tiga tersangka tersebut adalah bagian dari HRD dan koordinator lapangan. Sementara satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran memiliki status sebagai direktur.

“Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut juga mengungkap kasus serupa yaitu pencurian listrik dari ruko Bitcoin di Kabupaten Taput dan Deliserdang,” kata Hadi.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 26 orang dalam penggerebekan sejumlah ruko pertambangan Bitcoin dari beberapa lokasi di Kota Medan pada Minggu (24/12).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa 26 orang yang diamankan dari ruko tambang Bitcoin tersebut karena melakukan pencurian listrik.

“Ada 10 ruko tambang Bitcoin yang digerebek bersama petugas PLN, di antaranya di Jalan Ringroad, Jalan Harmonika, Jalan Bangau, Jalan Pasar 1 Tanjung Sari, Jalan Sei Ular, Jalan Harmoni Baru, dan Jalan Biduk,” ujarnya.

Agung mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan karena adanya laporan bahwa ruko-ruko tersebut tidak membayar tagihan listrik selama 6 bulan.

“Modus operandi ruko-ruko tambang Bitcoin menggunakan listrik PLN, tetapi melakukan pencurian arus untuk menghidupkan mesin penambang Bitcoin,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti disita, seperti 1.314 unit mesin/server Bitcoin, laptop, 3 unit DVR CCTV, ponsel, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, dan 3 unit panel MCB.

Kapoldasu menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian listrik penambangan Bitcoin yang merugikan negara.

“Siapapun pihak yang terlibat akan ditindak sesuai perbuatannya. Terhadap 26 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan,” katanya. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA