TKD Prabowo-Gibran Pasang APK di Jalan Protokol Meskipun Dilarang Pemko Medan

by -90 Views
TKD Prabowo-Gibran Pasang APK di Jalan Protokol Meskipun Dilarang Pemko Medan

Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran Sumatera Utara (Sumut) tidak mengindahkan larangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dari pantauan Waspada Online pada Minggu (31/12), APK pasangan nomor urut 2 tersebut terpasang di Jalan Protokol, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro. APK ini terpasang di trotoar depan Kantor Gedung Keuangan RI dan di seberang Kantor Gubernur Sumut.

Kedua jalan tersebut termasuk dalam 13 ruas jalan yang dilarang oleh Pemko Medan untuk dipasangi APK. Alasannya, karena terdapat kantor pemerintahan, kantor TNI, dan sebagainya di jalan tersebut.

Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo, belum memberikan jawaban terkait pemasangan APK tersebut.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang dilarang untuk dipasangi APK:

1. Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman hingga simpang Jalan Imam Bonjol)
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman hingga simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
3. Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan Kejaksaan)
4. Jalan Imam Bonjol (mulai dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis hingga simpang Jalan Ir H Juanda)
5. Jalan Walikota (mulai dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan Ir H Juanda)
6. Jalan Pengadilan (mulai dari simpang Jalan Kejaksaan hingga simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
7. Jalan Kejaksaan (mulai dari simpang Jalan Imam Bonjol hingga simpang Jalan Teuku Umar)
8. Jalan Letjend Suprapto (mulai dari simpang Jalan Brigjend Katamso hingga simpang Jalan Imam Bonjol)

Selain itu, terdapat 5 ruas jalan lainnya yang tidak boleh dipasangi APK, yaitu Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh.

Sumber: Waspada Online