Masa Berlaku Fotocopy KTP Akan Berubah Mulai Oktober 2024, Bacalah Ulasannya!

by -102 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Fotokopi identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah tidak berlaku lagi untuk pengurusan pelayanan publik mulai tahun ini. Fungsi KTP akan digantikan oleh sistem identitas digital per Oktober 2024.

Sistem identitas digital adalah pengganti KTP elektronik, di mana seluruh data kependudukan seperti NIK, alamat, tempat tanggal lahir, dan lainnya akan masuk ke dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Teknologi e-KTP telah diterapkan sejak lama dengan keunggulan tidak dapat dipalsukan atau digandakan. Larangan fotokopi KTP telah disosialisasikan sejak tahun 2013. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sistem identitas digital akan berlaku efektif pada Oktober 2024.

IKD merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam membangun pusat data nasional (PDN). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), data terpencar di 630 instansi dan tersimpan di 2.700 ruang server. Hanya 3% ruang server yang berbasis komputasi awan atau cloud, sisanya bekerja secara terpisah. Penyelesaian empat PDN dengan kapasitas 160 petabyte (PB) dianggap penting.

Kedepannya, seluruh data akan disatukan dengan tingkat teknologi dan keamanan yang tinggi. Proses layanan publik tidak lagi memerlukan fotokopi KTP, melainkan akan menggunakan IKD dengan bantuan mesin pembaca kartu. Layanan berbasis IKD diharapkan memudahkan proses layanan tanpa perlu mengisi data KTP/NIK.

Data tidak perlu diinput ulang dari berbagai unit kerja dalam masing-masing lembaga karena data sudah tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri. (wol/bloomberg/pel/d2)