Pentingnya Menghitung Pajak Penghasilan Saat Memasuki Tahun Baru

by -101 Views
Pentingnya Menghitung Pajak Penghasilan Saat Memasuki Tahun Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengubah skema perhitungan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan atau gaji yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi, Jakarta, CNBC Indonesia. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan turunannya dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bahwa pengubahan skema dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak. Ia memastikan tidak ada beban pajak baru dalam skema ini.

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangi biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Namun, dengan aturan baru dalam PP ini, penghitungan pajak terutang hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sebelumnya dikenal dengan istilah tarif efektif rata-rata atau TER.

Dalam tarif efektif itu, pemerintah bagi ke dalam dua kategori, pertama adalah tarif pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan tarif efektif bulanan, kedua adalah tarif efektif harian.

Dwi menyatakan bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Untuk mempermudah perhitungan PPh pasal 21 dengan tarif efektif, Ditjen Pajak juga tengah menyiapkan alat bantu. Alat perhitungan tarif pemotongan PPh pasal 21 orang pribadi itu nantinya dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan ini.

Pemerintah juga akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir. Besaran tarif efektif per kategori dapat dilihat pada keterangan lebih lanjut di artikel tersebut.