Perubahan Penghitungan Pajak Penghasilan Karyawan yang Penting Terjadi Mulai Tanggal 1 Januari 2024

by -82 Views
Perubahan Penghitungan Pajak Penghasilan Karyawan yang Penting Terjadi Mulai Tanggal 1 Januari 2024

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah resmi menetapkan perubahan metode penghitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh karyawan yang diklaim menjadi lebih sederhana. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru saja diundangkan pada 27 Desember 2023.

“Penerbitan PP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/12/2023).

Dia menjelaskan, kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Kemudian, hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Dwi Astuti.

Dia menegaskan tidak ada tambahan beban pajak baru terkait penerapan tarif efektif. Menurut dia, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

“DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024,” ucap Dwi.

Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir. (wol/bloomberg/pel/d2)