Gagal: Sejarah Lampu ‘Pocong’ Hanya Berakhir Sebagai Proyek Pemko Medan

by -83 Views
Gagal: Sejarah Lampu ‘Pocong’ Hanya Berakhir Sebagai Proyek Pemko Medan

Lampu Jalanan ‘Pocong’ di Medan Masih Berdiri Tegak

MEDAN, Waspada.co.id – Masih ingat tiang lampu jalanan mirip pocong yang terlihat di sejumlah jalan di inti kota pada malam hari? Ternyata, nasibnya di tahun 2023 masih belum jelas. Sebagian dari lampu ikonik di sepanjang jalan sudah mulai terlihat wujudnya, namun ada pula yang masih dalam kondisi pondasi awal.

Setelah disahkannya Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu, sejumlah program dan pekerjaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan dilebur ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sebelum dilebur ke beberapa OPD patut dipertanyakan. Kepala Dinas, Syarifuddin Irsan Dongoran, diduga tidak memiliki inovasi dalam membidangi hal ini.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan, menyatakan bahwa kelanjutan pekerjaan penataan landsekap 1.700 lampu mirip pocong yang sebelumnya dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan di delapan ruas jalan akan dilanjutkan oleh pihaknya.

Hingga bulan keempat tahun 2023, proyek lampu mirip pocong belum menunjukkan hasil yang maksimal. Para penyedia jasa atau kontraktor dikenakan sanksi berupa uang dan diwajibkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda, sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, mendesak Inspektorat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memerintahkan segera memeriksa proyek lampu pocong.

Wali Kota Medan Bobby Nasution akhirnya memaparkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Daerah Kota Medan mengenai proyek lampu pocong yang sempat menjadi perhatian publik.

Keputusan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyalahkan kontraktor lampu pocong mendapat reaksi keras dari DPD Gapeksindo Sumut. Ucapan itu dinilai mengganggu rasa keadilan sebagai asosiasi tempat bernaungnya para perusahaan jasa konstruksi.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, menilai bahwa kuasa penggunaan anggaran (KPA) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tidak ada mengawasi proyek lampu pocong yang dianggarkan pada APBD Kota Medan tahun 2022 lalu.

Inspektorat Sektetariat Daerah Kota Medan pada 9 Mei 2023 lalu menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap proyek lampu pocong. Ditemukan bahwa, banyak kejanggalan saat pelaksanaan proyek lampu yang menelan biaya Rp25,7 miliar tersebut.

Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah menyurati ketujuh kontraktor yang mengerjakan proyek lampu pocong di delapan ruas jalan. Mereka diminta mengembalikan uang sebesar Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan, mulai dari 9 Mei 2023 sampai dengan 7 Juli 2023 atau 60 hari.

Pengamat Pembangunan Kota (Urban Design) dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Hendi Bakti Alamsyah, menilai bahwa tindakan pengembalian uang proyek lampu pocong oleh para kontraktor secara tidak langsung menunjukkan pengakuan atas kesalahan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Tiang lampu pocong yang terpasang di delapan ruas jalan di Kota Medan masih berdiri tegak. Hingga saat ini, tidak satu pun tiang tersebut dibongkar oleh kontraktor yang mendapatkan tender pengerjaan lampu ini tahun 2022 lalu.

Fraksi PKS DPRD Medan memiliki catatan terhadap kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution pada anggaran tahun 2022. Mereka mempertanyakan realisasi penagihan uang proyek lampu pocong yang telah dibayarkan sebesar Rp21 miliar karena dianggap proyek gagal. Selain itu, PKS juga mengajukan sejumlah pendapat terkait program-program Pemko Medan.

Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di delapan ruas jalan yang masuk dalam program pengadaan lampu mirip pocong dalam kondisi padam. Hal itu dikarenakan kontraktor wajib mencopot lampu lama untuk klaim anggaran pengerjaan.

Setelah dinyatakan proyek gagal atau total loss, para kontraktor diminta mengembalikan uang sebesar Rp21 miliar yang digunakan dari APBD Kota Medan dan segera melakukan pembongkaran.

Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan langsung melakukan pembongkaran lampu pocong di sepanjang Jalan Letjen Suprapto. Namun, batas waktu pengembalian uang oleh para kontraktor telah habis.

Masyarakat hampir melupakan proyek lampu mirip pocong setelah dinyatakan proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ternyata, pengembalian dana lampu pocong tersebut diduga tidak transparan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tegas menyatakan bahwa proyek lampu pocong adalah proyek gagal. Pemko Medan menggelontorkan dana sebesar Rp25 miliar pada proyek ini, namun baru Rp21 miliar yang dibayarkan kepada enam perusahaan pemenang tender lampu pocong.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pengembalian pembayaran kerugian negara senilai Rp7,8 miliar lebih terkait proyek gagal Lampu Pocong.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan akan membongkar seluruh Lampu Pocong yang masih berdiri tegak di sejumlah titik jalan Kota Medan.

Dengan kejadian ini, masyarakat diingatkan untuk lebih memperhatikan transparansi dan kualitas dalam pengerjaan proyek publik untuk menghindari kerugian negara di masa depan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. (AGUS UTAMA)