Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor camat terdekat

by -88 Views
Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor camat terdekat

Pemerintah Imbau Masyarakat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Medan

MEDAN, Waspada.co.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen, pemerintah pusat mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meski belum berjalan seratus persen, aktivasi IKD sudah dijalankan di seluruh daerah di Indonesia.

Di Kota Medan sendiri, saat ini sebanyak 60.000 masyarakat sudah melakukan aktivasi IKD. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat proses aktivasi masih terus berlangsung.

“Sampai saat ini kita masih terus melakukan aktivasi IKD. Sekitar 60.000 orang sudah melakukannya,” ungkap Kadis Dukcapil Kota Medan, Baginda Siregar, Jumat (5/1).

Baginda menjelaskan bahwa warga Kota Medan yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat datang ke kantor camat maupun Disdukcapil Kota Medan pada jam kerja.

“Di kecamatan ada petugas yang standby, begitu juga di kantor Disdukcapil. Proses pengaktifannya juga cukup singkat, hanya sekitar 10 menit saja. Aktivasi IKD ini juga diwajibkan bagi masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen di Disdukcapil,” jelasnya.

Terkait dengan masyarakat yang tidak memiliki handphone android, Baginda mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Jadi misalnya ada masyarakat yang datang mengurus dokumen namun tidak memiliki handphone android, nanti akan kita buatkan catatan khususnya, sehingga masyarakat tersebut tetap bisa mengurus keperluannya. Kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk warga yang tidak memiliki handphone android,” katanya.

Meskipun saat ini aktivasi IKD belum diwajibkan, Baginda mengimbau masyarakat untuk tetap melakukannya. Sebab, hal tersebut nantinya akan membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen lainnya.

“Satu handphone android hanya bisa digunakan untuk satu aktivasi IKD, namun nama-nama yang ada di dalam kartu keluarga (KK) akan tetap muncul. Oleh karena itu, IKD ini akan mempermudah masyarakat nantinya saat melakukan pengurusan dokumen,” tandasnya.

Editor: Agus Utama