Penanganan Kasus Ban Mobil Relawan AMIN Sumut Membuat Kontroversi Panjang

by -99 Views
Penanganan Kasus Ban Mobil Relawan AMIN Sumut Membuat Kontroversi Panjang

Tim Hukum Nasional AMIN Sumatera Utara (Sumut) melaporkan personel Dinas Perhubungan Kota atas nama Richard dugaan pengerusakan dan pencurian ringan ke Polrestabes Medan, Sabtu (6/1).

Laporan tersebut bernomor: LP/GAR/B/1/2024/SPKT Polrestabes Medan, dengan pelapor atas nama Rizkika Azizah. Laporan ini disampaikan buntut dari tindakan petugas Dishub Medan yang menggembosi ban mobil di depan Kantor TKD AMIN Sumut, Jalan Jenderal Sudirman.

Koordinator Tim Hukum Nasional AMIN Sumut, Yance Aswin, yang mendampingi pelapor mengatakan tindakan menggembosi (kempesi) ban mobil ibu-ibu pengajian di Kantor TKD AMIN pada Kamis, 4 Januari 2023 lalu sangat tidak benar.

“Jadi, kita diberikan kuasa oleh ibu-ibu yang merasa sangat dirugikan atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Medan. Apapun alasannya tidak ada pembenaran di dalam melakukan penegakan hukum, akhirnya menimbulkan kerugian hukum kepada orang lain,” kata Yance didampingi Tim Hukum TKD AMIN Sumut, di Polrestabes Medan.

Yance mengatakan, mobil ibu-ibu pengajian yang digembosi oleh petugas Dishub Medan itu berjumlah enam. Dia juga mempertanyakan SOP penindakan yang dilakukan Dishub Medan.

“Tapi perlu diingat, ini ada hal yang ganjal, kalau mereka ingin melakukan pegakan hukum. Kalau memang sudah menggerek, kenapa dikempesi? Kan mereka bawa mobil derek, ya derek saja. Kan ini tidak ada relevansinya,” ungkapnya.

“Biasanya kalau dikempesi itu, itu adalah mobil yang diduga hasil kejahatan dan mobil yang tidak diketahui pemiliknya, tapi kalau misalnya ada pemiliknya seperti kejadian itu, Ada enam mobil, ibu-ibu semua pemiliknya,” sambungnya.

Dengan demikian, Yance berharap agar Richard mendapat tindakan administratif dan tindakan hukum karena diduga sudah melakukan pengerusakan.

“Namanya penanggung jawab di situ bapak Richard itu dari Dishub Kota Medan, mengatakan, dia menantang, dan mengatakan silahkan pidanakan saya, kalau saya salah melakukan kegiatan ini. Pasalnya itu tentang pengruskan dan pencurian ringan, memang Pasal 364 ini walaupun ringan tapi tetap salah,” pungkasnya.

Editor: Rizki Palepi