Pengedar Ekstasi Diamankan setelah Melanggar Aturan dengan 4.774 APK, Perampok Ustadz Juga Ditangkap

by -81 Views
Pengedar Ekstasi Diamankan setelah Melanggar Aturan dengan 4.774 APK, Perampok Ustadz Juga Ditangkap

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut telah menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dua orang residivis yang ditangkap tersebut berinisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan telah melakukan pengawasan terhadap pelanggaran dugaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas Jalan di Kota Medan. Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan tabulasi atau inventarisir dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan. Adapun hasil pengawasan, Bawaslu Kota Medan menemukan sebanyak 4.774 APK yang menyalahi aturan.

Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua telah mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Suka Cerdas Raya, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Ustadz Amin Dalimunte yang menjadi korban tindak pidana dengan kekerasan (curas) saat hendak ceramah subuh ke masjid pada 27 Desember 2023 lalu di Polsek Delitua.