KPK Menetapkan 4 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus OTT di Labuhanbatu – Waspada Online

by -89 Views
KPK Menetapkan 4 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus OTT di Labuhanbatu – Waspada Online

KPK Menetapkan 4 Tersangka Dalam OTT di Labuhanbatu

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu yang terjadi pada Kamis (11/1) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Waspada Online, Jumat (12/1) melalui pers rilisnya menyebutkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial EAR Bupati Labuhanbatu dan 3 pihak swasta yakni RSR, ES serta FS.

Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkara, EAR selaku Bupati Labuhanbatu kemudian intervensi dan ikut secara aktif berbagi proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD Pemkab labuhan Batu.

“Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR dan khusus di Dinas PU PR yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat – Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah. Kemudian poyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang – Sido Makmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar,” katanya.

Lanjut Ali Fikri, RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 – 15 persen dari besaran anggaran proyek. Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES,” ucapnya.

Sekitar Desember 2023, EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan/kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.

“KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RSR,” sebut Ali Fikri.

Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Tersangka FS dan es sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Selama proses kegiatan tangkap tangan tim KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara yakni EAR, RSR, HEH, MHR, FS, ES, AK, SS, EB dan TR,” cetus Ali Fikri. (wol/rsy/d2)

Editor AGUS UTAMA