Mengangkut Penumpang di Jalan Sisingamangaraja, Sanksi Tilang dan Risiko Izin Usaha Dicabut

by -87 Views
Mengangkut Penumpang di Jalan Sisingamangaraja, Sanksi Tilang dan Risiko Izin Usaha Dicabut

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) dan Direktorat Lalulintas Polda Sumut telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang seluruh operator jasa angkutan atau pool bus menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Amplas, yang memiliki fasilitas memadai dan baik. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menegakkan ketertiban lalulintas atas aktivitas bus-bus sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah rapat bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam rangka pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas. Kebijakan ini merupakan inisiasi dan atensi dari Polda Sumut, yang melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam melaksanakannya.

Kebijakan ini melibatkan Polda Sumut, Pemprov Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Medan, Organda Sumut, dan Organda Medan. Tim gabungan sudah bekerja di lapangan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, untuk melakukan sosialisasi terhadap jasa angkutan atau operator bus terkait kebijakan pengoptimalan Terminal Amplas.

Agustinus juga menyampaikan bahwa sudah ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada operator bus yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di pool sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Sanksi tersebut berupa tilang kenderaan bermotor hingga pencabutan izin usaha operator bus tersebut.

Agustinus juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam menjalani kebijakan ini, yaitu dengan naik dan turun di Terminal Amplas, bukan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Semua operator jasa angkutan juga diimbau untuk mengarahkan penumpang naik dan turun di Terminal Amplas.