Polda Sumut Menghancurkan Barang Bukti Narkoba, Menyelamatkan 291.700 Orang

by -118 Views
Polda Sumut Menghancurkan Barang Bukti Narkoba, Menyelamatkan 291.700 Orang

MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut telah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 53 hari mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024, Rabu (17/1).

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu seberat 57,77 kg, ganja seberat 10 kg, dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.

“Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Yemi juga mengungkapkan bahwa Direktorat Narkoba Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

“Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap melibatkan para pelaku yang menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan, kemudian menyimpannya dalam goni plastik dan rumah,” ungkapnya.

“Ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel yang dibawa menggunakan bus penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut. Kemudian, menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi dan membawanya melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Yemi menegaskan bahwa pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang, dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

“Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini. Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)

Editor: AGUS UTAMA