Pembagian Wilayah Kampanye Massal Pilpres 2024 di 38 Provinsi

by -62 Views
Pembagian Wilayah Kampanye Massal Pilpres 2024 di 38 Provinsi

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membagikan tiga zona untuk kampanye akbar calon presiden dan wakil presiden, dengan rincian Zona A meliputi 13 provinsi, Zona B 13 provinsi, dan Zona C 12 provinsi.

Pembagian zona ini sesuai dengan keputusan nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu tahun 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Rabu (17/1) kemarin.

Dalam aturan KPU tersebut tertera, “Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona”.

Penetapan zona oleh KPU dilakukan agar tidak ada jadwal kampanye yang bentrok antarpeserta Pemilu dan Pilpres 2024. Hal ini untuk menghindari terjadinya gesekan saat digelarnya pesta rakyat.

Berikut pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum para peserta Pemilu 2024 yang dimulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Zona A:
Aceh
Riau
Bengkulu
Kepulauan Riau
Jawa Tengah
Banten
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Selatan
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua Barat
Papua Pegunungan

Zona B:
Sumatera Utara
Jambi
Lampung
DKI Jakarta
DI Yogyakarta
Bali
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Tengah
Gorontalo
Maluku Utara
Papua Selatan
Papua Barat Daya

Zona C:
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Barat
Jawa Timur
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Tengah

Diketahui, KPU memberikan waktu satu hari kepada peserta pemilu untuk berkampanye di zona masing-masing dalam gelaran Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang memberikan waktu tiga hari untuk setiap pasangan calon.

Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil dari rapat atas kesepakatan antara tim pasangan calon dan partai politik pengusung. Dia menyampaikan efektif atau tidaknya akan ditentukan oleh pasangan calon masing-masing.

“Pasangan calon menyatakan skemanya per satu hari dan itu kemudian partai politik pengusung juga menyatakan demikian, mereka yang bisa mengukur,” kata August kepada wartawan, Minggu (14/1).

Menurutnya, KPU hanya memfasilitasi agar kampanye rapat umum yang berlangsung selama 21 hari nanti bisa berlangsung dan terfasilitasi dengan baik. (wol/inilah/pel/d1)