Penjelasan Lanud Soewondo terkait Larangan Mobil dengan Stiker Caleg Melintas di Jalan Adi Sucipto

by -87 Views
Penjelasan Lanud Soewondo terkait Larangan Mobil dengan Stiker Caleg Melintas di Jalan Adi Sucipto

MEDAN, Waspada.co.id – Mobil yang menggunakan stiker calon legislatif (caleg) dan logo partai dilarang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kota Medan, tepat di kawasan Lanud Soewondo.

Salah satu warga, Dedek, yang melintas di Jalan Adi Sucipto merasa kecewa karena tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Menurutnya mobil branding caleg yang dikendarainya tidak menetap dan hanya melintas.

“Saya merasa kecewa kalau dibilang alat peraga kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Medan. Itukan yang tidak boleh dipasang yaitu reklame, spanduk atau umbul-umbul. Sementara saya hanya lewat pakai mobil berstiker ini tak menetap berhari-hari,” katanya, Selasa (23/1).

“Apalagi jalan itu merupakan jalan umum yang kerap dilintasi sehari-hari oleh masyarakat maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Ucok Hendrico Hutajulu melalui Kadis Potdirga Lanud Soewondo Letkol Adm Rusly Purba, menyebut bahwa pihaknya hanya melaksanakan perintah Panglima TNI.

“Sebelumnya sesuai dengan perintah Panglima terkait Netralitas TNI pada Pemilu 2024 ini, maka dari itu kita juga menyurati KPU Medan untuk menerbitkan larangan pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Adi Sucipto dan kawasan Pangkalan Udara TNI AU Soewondo,” ungkapnya. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA