Janji Modus Calon Legislatif untuk Memperoleh 1.000 Suara!

by -109 Views
Janji Modus Calon Legislatif untuk Memperoleh 1.000 Suara!

Tim Saber Pungli Itwasda bersama Dit Reskrimum Polda Sumut sedang menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan terhadap seorang calon legislator (caleg).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa Komisioner KPU Sidimpuan dengan inisial PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerasan. “Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislator (caleg) dengan meminta uang sebesar Rp26 juta,” katanya pada Senin (29/1).

Hadi mengungkapkan bahwa PH ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Minggu (28/1) dan telah ditahan. PH diamankan bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada hari Sabtu (27/1) yang lalu.

Ia menjelaskan bahwa anggota PPK yang berinisial R berperan sebagai pengantar uang sebesar Rp26 juta dari korban D. Namun, R melakukan hal tersebut di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya. “Status R adalah sebagai saksi karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang sebesar Rp26 juta sebagian telah digunakan untuk membayar makanan di kafe,” terang Hadi.

Modus operandi tersangka PH, awalnya meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.

Ditanya mengenai keterlibatan orang lain, Hadi menambahkan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Nanti masih kita dalami,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg. Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padang Sidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai. (wol/lvz/d2)

Editor AGUS UTAMA