Daftar 81 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024 – Waspada Online

by -63 Views
Daftar 81 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024 – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa sebanyak 81 dari 83 lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 telah terdaftar hingga 6 Februari 2024.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/2/2024), KPU mengungkapkan salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu terbuka paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.

Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan. KPU telah menerbitkan sertifikat terdaftar bagi 81 lembaga yang sudah terdaftar.

Selain itu, terdapat dua lembaga lain yang sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen, yaitu DEITPRO (PT Delt Kabar Indonesia) serta Lembaga Kajian Publik Independen.

Sebanyak 81 lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 terdiri atas berbagai lembaga seperti PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai KOPI), PT Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, hingga Indonesia Strategic Institute, INSTRAT.