MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di kampung narkoba di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (23/2).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah AW (19 tahun), MJ (17 tahun), AS (39 tahun), RF (33 tahun), dan HS (43 tahun).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen dari Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
“Kawasan Klambir V selama ini menjadi kampung narkoba, sehingga Polrestabes Medan turun tangan untuk melakukan penggerebekan,” katanya.
Teddy mengungkapkan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan lima orang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1,37 gram.
“Meskipun sempat ada perlawanan dari warga sekitar, petugas berhasil mengatasi situasi. Kelima pengedar narkoba tersebut dibawa ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Polrestabes Medan akan terus melakukan penggerebekan di kampung narkoba sesuai instruksi Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” tambahnya. (wol/lvz/d2)
Editor: AGUS UTAMA