DPRD Kota Medan memiliki 50 kursi yang sedang diperebutkan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Diperkirakan 10 partai politik akan mengisi kursi-kursi tersebut hingga tahun 2029 mendatang.
Waspada Online melaporkan pada Jumat (1/3), terdapat 541 calon legislatif (caleg) laki-laki dan 289 caleg perempuan yang bersaing di KPU Kota Medan.
Total 830 caleg tersebut terbagi di lima daerah pemilihan (dapil) di 21 kecamatan di Kota Medan.
Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menjelaskan jumlah kursi yang diperoleh berdasarkan dapil untuk Pemilu 2024 Kota Medan, antara lain:
– Dapil 1 (7 kursi)
– Dapil 2 (9 kursi)
– Dapil 3 (12 kursi)
– Dapil 4 (10 kursi)
– Dapil 5 (12 kursi)
Berdasarkan informasi dari internal partai politik, terdapat nama-nama caleg yang berpeluang untuk mengisi 50 kursi di DPRD Medan. Namun, nama-nama tersebut bukanlah patokan kemenangan karena proses penghitungan suara oleh KPU Kota Medan masih berlangsung hingga 5 Maret 2024.
Berikut adalah nama-nama caleg berdasarkan 10 partai politik yang diprediksi akan lolos dalam Pemilu 2024 di Kota Medan:
– PDI Perjuangan
– Golkar
– PKS
– Gerindra
– NasDem
– PSI
– Demokrat
– PAN
– Hanura
– PKB
– Perindo
Ada total 65 nama caleg yang disebutkan dalam artikel tersebut. Proses pemilihan masih berlangsung dan hasil akhirnya akan diumumkan setelah proses penghitungan suara selesai.