MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mengungkap mafia penjualan beras komersial di Badan Urusan Logistik (Bulog) Sumatera Utara (Sumut) menggunakan dokumen palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa awalnya Tim Subdit Indagsi Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan pendalaman karena harga beras belakangan ini tinggi di wilayah Sumatera Utara.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ditemukan seorang pengusaha nakal dengan inisial AKL mendapatkan kuota beras komersial sebanyak 2.000 ton di Bulog Sumut,” kata Hadi, Senin (4/3).
Hadi mengungkapkan bahwa setelah temuan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Sumut bekerja sama dengan Perum Bulog Divisi Regional Sumut melakukan penyelidikan lapangan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 20 Februari 2024, kita menduga bahwa ada seorang pengusaha nakal dengan inisial AKL yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan bahwa dokumen palsu yang digunakan oleh AKL adalah dokumen Kilang Padi Parino yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang dan merupakan rekanan yang terdaftar di Bulog Sumut.
“Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan AKL. Pengusaha nakal ini mendapatkan beras komersial setelah dokumen tersebut masuk ke Bulog dan diproses, sehingga menerima 2.000 ton beras pada Februari 2024,” jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Hadi menegaskan bahwa AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi. Untuk mendapatkan beras komersial, seorang harus memiliki kilang padi.
“AKL adalah seorang distributor beras dan gula di Sumut. Dia adalah seorang pengusaha nakal yang hanya mencari keuntungan. Beras sebanyak 2.000 ton tersebut telah didistribusikan ke Riau dan Jawa,” tambahnya.
Ditanya tentang hubungan antara AKL dan Kilang Padi Parino, Hadi menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara keduanya.
“Hasil awal proses pemeriksaan terhadap Parino sebagai pemilik kilang padi mengindikasikan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan dokumen, sehingga tandatangan pada dokumen tersebut telah dipalsukan,” ungkap Hadi. AKL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Tersangka AKL telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal kejahatan ekonomi. Beberapa barang bukti juga disita dari tersangka,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: AGUS UTAMA