Kadinkes Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020

by -85 Views
Kadinkes Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menahan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan RMN dari pihak swasta/rekanan.

Dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Sarana, Prasarana Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut pada Tahun Anggaran 2020.

“Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan bukti awal yang cukup dan beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kejati Sumut, Idianto melalui Kepala Bagian Humas Kejati Sumut, Yos Tarigan saat dihubungi, Rabu (13/3).

Untuk efektivitas penyidikan, lanjut Yos, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Kronologi kasus tersebut adalah pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) senilai Rp. 39.978.000.000 pada tahun 2020, di mana salah satu tahap dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh dr. AMH, tersangka diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi peningkatan harga/mark up yang signifikan.

Selanjutnya, RAB ini diduga diberikan kepada RMN (pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.

“Di samping itu, selain terjadi peningkatan harga, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak menjalankan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Jenis pengadaan yang dilakukan adalah baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Lebih lanjut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik bersertifikat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

“Para tersangka dituduh dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Kajati Sumut Idianto menyatakan bahwa Tim Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran kerugian negara ke pihak lain.

“Kami meminta kepada pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini untuk segera mengembalikannya kepada tim penyidik,” tandasnya. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA