Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Terbaru dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -63 Views
Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Terbaru dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Cyrus Margono Kembali Menjadi WNI Setelah Sumpah Setia

Cyrus Margono telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB. Hal ini merupakan kabar baik bagi penggemar Timnas Indonesia.

Penjaga gawang ini sekarang memiliki status sebagai WNI dan telah memiliki KTP, yang hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young dalam pertandingan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai seorang pemain yang beragama Islam, seperti yang terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi Cyrus sebenarnya membutuhkan upaya ekstra karena status WNI harus hilang saat ia tidak memperbarui pada usia 21 tahun.

Meskipun begitu, berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya. Ini termasuk dalam kategori anak berwarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan terlambat memilih kewarganegaraannya. Cyrus adalah kasus pertama dalam sejarah yang berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hamdan menyebut bahwa Cyrus adalah salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimilikinya, dengan hampir 400 data SDM Diaspora. Selama proses ini berlangsung, Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga kewarganegaraan anak-anak Indonesia dengan berbagai peraturan yang telah ditetapkan.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link