Dirut PUD Pasar Medan Memberikan Keterangan Terkait Panggilan Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

by -80 Views
Dirut PUD Pasar Medan Memberikan Keterangan Terkait Panggilan Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno SE mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikannya setelah menghadiri panggilan dari tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Senin (25/3).

Suwarno, yang akrab dengan kalangan pedagang, juga menghormati langkah Kejari Medan yang meminta dia untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.

“Ia harus menghormati, menghargai, dan mendukung sepenuhnya semua langkah Kejari Medan dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi,” tegas Suwarno.

Suwarno juga meminta agar Kejari Medan menyelidiki dengan seksama kasus dugaan korupsi di PUD Pasar Medan berdasarkan laporan dari masyarakat, namun harus menekankan pada penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti, serta keotentikan dan keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.

“Bukan karena ada dendam pribadi, kepentingan politik, atau alasan lainnya,” tegas Suwarno.

Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Medan. Apabila ada bukti, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap agar masyarakat dan awak media tidak mengarahkan opini atau menyalahkan seseorang tanpa bukti yang jelas.

“Mengemukakan pendapat adalah hak setiap individu, namun harus diingat bahwa hal tersebut sebaiknya tidak hanya berdasarkan desas-desus atau spekulasi yang belum terbukti. Terutama berkaitan dengan korupsi. Tuduhan korupsi adalah hal serius yang dapat merusak reputasi seseorang dan mengganggu kestabilan serta kerugian bagi masyarakat,” katanya.

Suwarno juga meminta agar masyarakat tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah. Karena tuduhan korupsi memiliki konsekuensi serius yang dapat memberikan dampak negatif bagi PUD Pasar Medan, termasuk merusak kepercayaan masyarakat, menghalangi investasi, dan merusak citra dari pemerintah.

“Tuduhan korupsi dapat merusak reputasi PUD Pasar Medan atau individu secara permanen. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigma tersebut dapat melekat pada individu tersebut dan merusak citra serta integritasnya di mata masyarakat dan di lingkungan kerja,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar tidak serta-merta menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi tanpa bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulan pasti tanpa proses hukum yang adil.

“Tuduhan tanpa bukti yang kuat dan proses hukum yang adil dapat menyebabkan ketidakadilan dan asumsi bersalah. Setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara benar dan adil. Tuduhan tanpa dasar atau manipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut,” tandasnya. (wol/ryp/d2)

Editor AGUS UTAMA