Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Segera Mengirimkan Berkas Dugaan Korupsi APD Covid-19 ke Pengadilan – Waspada Online

by -72 Views
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Segera Mengirimkan Berkas Dugaan Korupsi APD Covid-19 ke Pengadilan – Waspada Online

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini diumumkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dihubungi oleh Waspada Online pada Selasa (26/3).

Yos menyatakan bahwa kedua tersangka, yakni Kadis Kesehatan Sumut dengan inisial AMH dan pihak swasta dengan inisial RMN, telah selesai dalam proses penyusunan berkas.

“Mereka telah siap untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ungkapnya.

Yos, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, mengungkapkan bahwa bukti-bukti telah tertera dalam berkas perkara dan fakta hukum sudah dijelaskan di dalam berkas tersebut, dengan seluruh proses penyidikan telah dilakukan.

“Karena penyidikan sudah rampung dan akan diserahkan, maka terhadap kedua tersangka tersebut kita akan melihat perkembangannya dalam proses hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumut telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan korupsi terkait dengan pengadaan APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2020.

Dalam upaya efektivitas penyidikan, dan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kronologi perkaranya bermula ketika pada tahun 2020, dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak mencapai Rp39.978.000.000. Dalam proses ini, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh tersangka dr. AMH diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi mark up harga yang signifikan.

Selanjutnya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, kemudian RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Dalam pelaksanaan pengadaan, selain mark up, juga terdapat indikasi fiktif, perangkat tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar, dan tidak melaksanakan ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Jenis APD yang diada…

Artikel ini sudah hilang >_<