Kadinkes Sumut Segera Diadili karena Berkas Korupsi APD Covid-19 Dilimpahkan kepada Pengadilan – Waspada Online

by -87 Views
Kadinkes Sumut Segera Diadili karena Berkas Korupsi APD Covid-19 Dilimpahkan kepada Pengadilan – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) telah menyerahkan berkas perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi oleh Waspada Online, Jumat (29/3).

“Iya. Informasi dari tim JPU, perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Yos.

Yos menjelaskan bahwa tim JPU sekarang menunggu penetapan persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

“Apabila sudah ditetapkan, agenda selanjutnya adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19, dan keduanya telah ditahan.

Yos menjelaskan bahwa pada tahun 2020, dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi pemahalan harga yang signifikan.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura (sebagai pihak swasta/rekanan) dan terdapat indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tanpa izin edar dari BNPB serta tidak mematuhi Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Jenis pengadaan meliputi baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik sertifikasi menunjukkan kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (wol/ryp/d1) – Editor AGUS UTAMA