Waspada Online: Penindakan Terhadap Parkir Ilegal

by -71 Views
Waspada Online: Penindakan Terhadap Parkir Ilegal

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terkait kawasan bebas parkir.

“Segera kami akan berkoordinasi dengan Kadishub Kota Medan tentang mekanisme pengawasan di kawasan bebas parkir,” kata Teddy, Jumat (5/4).

Teddy menyatakan bahwa Polrestabes Medan akan bertindak jika ada pihak yang mengutip retribusi parkir kepada masyarakat di zona bebas parkir.

“Sebagaimana yang diarahkan oleh Wali Kota Medan tentang zona bebas parkir dan E-Parking. Jika terjadi pengutipan di zona bebas parkir itu merupakan tindakan ilegal,” katanya.

Sebagai mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Polrestabes Medan akan menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan dan patroli guna mengantisipasi pengutipan parkir di area bebas parkir.

“Kami juga akan memastikan agar masyarakat memahami tentang zona bebas parkir ini. Tentunya, Polrestabes Medan akan melakukan pengamanan agar tidak ada lagi pengutipan parkir oleh pekerja parkir ilegal selain di zona E-Parking yang ditetapkan oleh Pemko Medan,” jelasnya.

“Kami akan bertindak jika ada pekerja parkir ilegal yang mengutip retribusi di zona bebas parkir,” tambah Kapolrestabes Medan sambil menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 jika ada pengutipan pembayaran di area bebas parkir dan akan direspon oleh personel patroli Presisi Polrestabes Medan.

“Pengutipan retribusi di zona bebas parkir itu ilegal. Jika ada pekerja parkir yang melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas,” tegas Teddy.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan secara resmi telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah E-Parking pada Selasa (2/4).

“Kami sampaikan bahwa saat ini selain di wilayah E-Parking, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi parkir. Pemko Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di zona E-Parking,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.

Ia juga mengatakan bahwa penggratiskan parkir tepi jalan konvensional (non E-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

“Penggratiskan parkir tepi jalan ini dianggap sebagai kebijakan yang ekstrem dan berani. Namun, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat serta sebagai langkah antisipasi pungutan liar (pungli),” tutupnya. (wol/mrz/lvz/d1)

Editor: AGUS UTAMA