Setelah Parkir Gratis Diberlakukan, Puluhan Jukir Terjaring – Waspada Online

by -75 Views
Setelah Parkir Gratis Diberlakukan, Puluhan Jukir Terjaring – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan personel Kepolisian Kota Medan melakukan penertiban calo parkir liar yang masih melakukan pungutan liar di beberapa ruas jalan di Kota Medan.

Penertiban ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Kota Medan yang telah membebaskan retribusi parkir tepi jalan mulai 2 April 2024.

Pembebasan retribusi parkir tepi jalan ini berlaku di setiap ruas jalan di Kota Medan yang masih menggunakan sistem pengumpulan tunai atau belum menerapkan sistem parkir elektronik.

“Sebelumnya pada tanggal 2 April 2024, sesuai arahan Wali Kota Medan, kami bersama aparat kepolisian terus berpatroli untuk menertibkan dan melindungi orang-orang yang masih mengaku sebagai calo parkir dan melakukan pungutan kepada masyarakat dengan modus pengumpulan retribusi parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, pada Sabtu (6/4) kemarin.

Iswar menjelaskan bahwa setelah Pemko Medan mengumumkan kebijakan pembebasan retribusi parkir tepi jalan non e-Parking, pihaknya segera berpatroli untuk menertibkan calo parkir yang masih beroperasi di Kota Medan.

Pada Jumat (5/4) kemarin, pihaknya bersama petugas dari Kepolisian Kota Medan dengan bantuan Kodim 0201/Medan dan Kejaksaan Medan melakukan pengamanan terhadap 33 orang yang masih mengaku sebagai calo parkir dan mengumpulkan retribusi parkir.

“Dari hasil operasi kemarin, kami berhasil mengamankan 33 orang, mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan. Ini adalah pungutan liar, karena kita sudah tahu bersama bahwa retribusi parkir tepi jalan konvensional sudah dibebaskan oleh Pemko Medan. Proses untuk 33 orang yang diamankan tersebut akan diserahkan ke Polrestabes Medan,” ujarnya.

Selain itu, Iswar juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penarikan badge atau tanda pengenal dan seragam calo parkir dari orang-orang yang masih menggunakan badge dan seragam calo parkir untuk melakukan pungli parkir di beberapa ruas jalan di Kota Medan.

“Kami menemukan orang-orang yang menggunakan tanda pengenal dan seragam calo parkir, tanda pengenal dan seragam tersebut kami amankan,” tegasnya.

Iswar menjelaskan bahwa penarikan seragam dan tanda pengenal sebenarnya telah dilakukan sebelum kebijakan pembebasan retribusi parkir berlaku. Namun, kemungkinan belum semua calo parkir telah mengembalikan tanda pengenal dan seragamnya ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Meskipun memiliki seragam atau tanda pengenal, tidak boleh ada lagi pengutipan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan yang belum menerapkan sistem e-parking. Petugas parkir hanya ada di area e-parking, dan mereka hanya boleh mengumpulkan retribusi parkir secara non-tunai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Iswar meminta kepada seluruh pihak, terutama masyarakat yang menggunakan jasa parkir di Kota Medan, untuk tidak membayar lagi retribusi parkir kendaraan mereka di setiap ruas jalan yang belum menggunakan sistem e-parking.

“Dan untuk area yang telah menerapkan e-parking, silakan bayar retribusi parkir Anda secara non-tunai, jangan membayar tunai lagi,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)

Editor: AGUS UTAMA