Pemerintah Membatasi Impor Kulkas, AC, dan Mesin Cuci: Alasannya Apa?

by -69 Views
Pemerintah Membatasi Impor Kulkas, AC, dan Mesin Cuci: Alasannya Apa?

Kementerian Perindustrian Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru yang membatasi impor beberapa barang elektronik. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk menciptakan lingkungan usaha yang mendukung bagi produsen barang elektronik yang telah berinvestasi di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait neraca perdagangan produk elektronik yang masih defisit pada tahun 2023.

Secara total, ada 78 barang elektronik yang impornya terbatas. Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel serat optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya. “Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho.

Berikut adalah 78 pos tarif yang diatur dalam lampiran Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 6 Februari 2024:

1. Pompa sentrifugal dan pompa air submersible
2. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas
3. Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik
4. Mesin pengatur suhu udara
5. Lemari pendingin dan lemari pembeku
6. Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu
7. Laptop
8. Peralatan rumah tangga mekanik elektrik
9. Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan
10. Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar
11. Mikrofon, pengeras suara, headphone, dan earphone
12. Aparatus perekam atau pereproduksi video
13. Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi
14. Kabel dan konduktor listrik diisolasi
15. Lampu fllamen atau lampu discharge listrik
16. Alat kelengkapan penerangan, searchlight, dan lampu sorot
17. Fotovoltaik
18. Lighting string untuk pohon natal

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi defisit neraca perdagangan produk elektronik di Indonesia dan mendukung perkembangan industri elektronik dalam negeri.