MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan bekerjasama dengan Polrestabes, Rabu (17/4), melakukan razia pungutan liar (pungli) parkir di lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan oleh Pemerintah Kota Medan. Selain itu, tindakan ini juga dilakukan untuk memastikan penerapan pembayaran non tunai di lokasi parkir elektronik.
Penertiban kali ini, Dinas Perhubungan beraksi di dua titik lokasi, yaitu di sekitar Jalan Iskandar Muda dan M.T Haryono. Di sekitar Jalan Iskandar Muda, tim penertiban melakukan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, dan Sei Batang Hari. Sedangkan di sekitar Jalan M.T Haryono tim bergerak di Jalan Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatra.
Dari kedua lokasi tersebut, tim berhasil menangkap masing-masing 10 juru parkir (Jukir) liar. Para juru parkir ini melakukan pungutan parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik.
Koordinator Lapangan E Parkir Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse, saat diwawancarai selama kegiatan tersebut mengatakan, razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional.
“Kami melakukan razia kepada juru parkir yang melakukan pungutan di lokasi-lokasi parkir konvensional,” ucapnya didampingi Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan, Ipda Sidik Prasetyo.
Selain itu, tim juga melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir elektronik untuk memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai. “Kami melakukan pemeriksaan apakah jukir di parkir elektronik memiliki peralatan pembayaran elektronik yang baik dan hanya menerima pembayaran secara non tunai,” ucapnya.
Lasse menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan agar kebijakan Pemerintah Kota Medan menggratiskan parkir di lokasi-lokasi konvensional dan pemberlakuan parkir elektronik dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana dilaporkan, mulai Selasa (2/4), Pemerintah Kota Medan resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
Jika terdapat pungutan parkir di lokasi parkir konvensional atau bukan e-parking, maka hal tersebut merupakan praktik pungli. Iswar Lubis, Kadis Perhubungan, menegaskan bahwa jika ada yang mengaku sebagai jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu berarti jukir tersebut adalah liar.
Iswar mengakui bahwa kebijakan ini mungkin terdengar ekstrim. Namun, langkah ini diambil untuk mengoreksi hal-hal yang salah dan untuk efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk dukungan Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat.
“Kami telah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi