MEDAN, Waspada.co.id – Mulai dari bulan Januari hingga pertengahan bulan April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut hukuman mati kepada 24 terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menyatakan bahwa hingga pertengahan bulan April 2024, Kejati Sumut bersama dengan wilayah hukumnya yang mencakup 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan telah menuntut hukuman mati kepada 24 pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Tuntutan hukuman mati ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan (8 terdakwa), Kejaksaan Negeri Asahan (7 terdakwa), Kejaksaan Negeri Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejaksaan Negeri Langkat (1 terdakwa), Kejaksaan Negeri Belawan (1 terdakwa), Kejaksaan Negeri Binjai (1 terdakwa), dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang (2 terdakwa), dengan total keseluruhan 24 terdakwa,” kata Yos A Tarigan pada Rabu (17/4).
Yos menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, serta membuat para penyalahguna dan sindikat lainnya berpikir ulang sebelum melakukan tindakan hukum karena adanya ancaman hukuman mati tersebut.
“Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan narkoba yang serius adalah hukuman mati,” tegas Yos.
Juru bicara Kejati Sumut juga menambahkan bahwa tindak pidana narkotika merupakan masalah yang tidak mudah dan merupakan kejahatan luar biasa.
“Dengan penyalahgunaan narkoba, sudah banyak manusia yang menjadi korban, dan sudah banyak generasi muda yang kehilangan masa depan,” tambahnya. (wol/ryp/d1)
Editor: Rizki Palepi