MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan 20 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
Panit I Unit TPPO Dit Reskrimum Polda Sumut, Iptu Binrood Situngkir, mengatakan bahwa awalnya personel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
“Rencananya mereka akan bekerja di kilang atau pabrik di Malaysia,” katanya, pada Sabtu (27/4).
Binrood menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan yang berhasil mengamankan 20 orang PMI ilegal yang telah berada di penampungan di wilayah Kota Medan selama beberapa bulan.
“Mengkhawatirkan bahwa 20 orang yang diamankan tersebut hingga saat ini belum bekerja sesuai dengan yang dijanjikan. Padahal mereka sudah membayar sejumlah uang,” ungkapnya. Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing, ada yang berperan sebagai agen (pengumpul) dan rekrutmen lapangan (yang mencari korban),” tambahnya. (wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi