Ratu Narkoba Dari Aceh Dihukum Mati Tanpa Keringanan Oleh Hakim

by -162 Views
Ratu Narkoba Dari Aceh Dihukum Mati Tanpa Keringanan Oleh Hakim

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa (39) yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ dari Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5).

Selain Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga memberikan hukuman mati kepada terdakwa lainnya, yaitu Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) asal Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Maimun alias Bang Mun (54) asal Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Hakim Abdul Hadi Nasution menghukum Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun dengan pidana mati,” kata hakim di ruang Cakra V, PN Medan.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yaitu Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dari Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) dari Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan keenam terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas Narkotika.

“Hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ditemukan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum Rizkie Andriani Harahap dan terdakwa melalui penasihat hukumnya mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membahas jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Mereka ditangkap oleh petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023, setelah diamankan di lokasi yang berbeda.

Penangkapan berawal dari sidak yang dilakukan di sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” kata JPU.

Selain narkotika, BNN juga menyita 1 unit mobil yang berada di dalam ruko dan direncanakan digunakan untuk mengangkut sabu dan pil ekstasi tersebut. (wol/ryp/d2) – Editor AGUS UTAMA