Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Sumatera Utara, Dugaan Penggelembungan Suara, dan Kegiatan Keberangkatan Jamaah Haji Kloter I – Berita Online Penting

by -62 Views

MEDAN, Waspada.co.id – DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) telah menerima tiga pengembalian formulir dan penyerahan berkas pendaftaran bakal calon (Bacalon) Gubernur Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketiga nama yang mengembalikan formulir dan berkas pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut itu kepada DPD PDIP Sumut adalah Edy Rahmayadi, Nikson Nababan, dan Abdul Aziz.

“Aswan Jaya, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, mengatakan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang yang mengembalikan formulir,” Senin (13/5).

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan Tahap II dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan.

Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin melepas keberangkatan 360 calon jamaah haji Kelompok Terbang (kloter) 1 asal Kabupaten Asahan Embarkasi Medan 1445 H dari Asrama Haji Medan menuju Bandara Kualanau, Kabupaten Deliserdang. Hassanudin menyatakan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban umat Islam yang mampu melaksanakannya, baik secara fisik maupun secara finansial. Pelepasan keberangkatan calon jamaah haji tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut Ahmad Qosbi selaku Ketua PPIH Medan, dan Bupati Asahan Surya.

(WOL/EGA)