PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Wajah oknum Kadiskop UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan inisial DP, sore ini pucat pasi. Dirinya mengenakan gelang besi (borgol) pada kedua pergelangan tangannya dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, perkara dugaan Tipikor.
DP ditetapkan tersangka oleh kejaksaan setempat dan menahan tersangka (Tsk) dalam jeruji besi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan T.A 2021 sebesar Rp1.416.903.000.
Demikian siaran Press oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, DR Lambok MJ Sidabutar SH MH, Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH dan Tim Penyidik kepada Waspada Online di kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (13/5) petang.
Kontruksi kasusnya di dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan T.A 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000.
Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD yang di dalam DPPA sebesar Rp 1.416.903.000.
Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi perjalanan dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021, telah direalisasikan sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah.
Lalu anggaran Rp1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggung jawabannya adalah sebesar Rp917.129.100.
Penyidik menemukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif. Artinya bahwa pegawai ASN perjalanan dinas tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas dimaksud.
Namun, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggung jawabannya seolah-olah perjalanan dinas benar direalisasikan. Akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka.
Untuk sebagian lagi pegawai memang ada melakukan perjalanan dinas tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh tersangka DP selaku kepala dinas, namun pertanggung jawabannya dibuat seolah-olah perjalanan dinas tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggung jawabanya seolah-olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan.
Meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima, akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara DP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024.
Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 681.864.000. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi