KPU Sumut Menyatakan Tidak Ada Calon Gubernur Independen di Pilgubsu 2024 menurut Waspada Online

by -84 Views
KPU Sumut Menyatakan Tidak Ada Calon Gubernur Independen di Pilgubsu 2024 menurut Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa tidak ada calon Gubernur-Wakil Gubernur jalur perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, menyatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.

“Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Pilkada 2024, tidak ada yang menyerahkan,” kata Robby saat dikonfirmasi pada Selasa (14/5).

Robby menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dari jalur perseorangan dalam pemilihan serentak 2024 dimulai dari 8 Mei hingga berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Untuk Pemilihan Gubernur Sumut, tidak ada persyaratan yang diserahkan, namun untuk Pemilihan Wali Kota/Bupati terdapat beberapa daerah yang mendaftar,” ungkapnya.

Selama tahap tersebut, KPU Sumut telah melakukan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.

Syarat bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilgubsu harus memperoleh 814.046 dukungan atau setara dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024, yaitu sebanyak 10.853.940.

“Syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima oleh KPU Sumut, terdapat beberapa daerah yang telah menerima syarat bagi calon kepala daerah yang mendaftar sebagai Wali Kota/Bupati dari jalur perseorangan.

Beberapa daerah tersebut antara lain Kabupaten Dairi, Tapanuli Selatan, Langkat, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Karo, Toba, Padang Lawas, Kota Binjai, dan Pematangsiantar.

“Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, hanya beberapa daerah yang memiliki pendaftar dari calon perseorangan,” ungkapnya. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA