Ijeck Mendaftar Sebagai Calon Gubernur Sumatra Utara di PDIP dan PKS, Tiga Pegawai PPK Medan Timur Diadili dan Dituntut 1 Tahun Penjara – Berita Online Waspada

by -71 Views
Ijeck Mendaftar Sebagai Calon Gubernur Sumatra Utara di PDIP dan PKS, Tiga Pegawai PPK Medan Timur Diadili dan Dituntut 1 Tahun Penjara – Berita Online Waspada

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah (Ijeck) telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon gubernur (Cagub) Sumut di DPW PKS Sumut, Jalan Kenanga Raya, Kota Medan, pada Jumat (17/5).

Kehadiran Ijeck diwakili oleh Sekretaris DPD Golkar Sumut Ilhamsyah bersama dengan Ketua Bappilu DPD Golkar Sumut Palacheta Subianto, Ketua KPPG Melanie Armelia Desky, dan Wakil Sekretaris Kemenangan Pemilu DPD Golkar Sumut Rini Utami Mallynur.

Ketua Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah DPW PKS Sumut Amsal Nasution dan Sekretaris Penjaringan Cecep Wiwaha menyambut baik kedatangan tim Ijeck untuk mengambil formulir pendaftaran di PKS. Amsal mengakui bahwa DPW PKS Sumut masih membuka penjaringan calon kepala daerah hingga saat ini.

Sebagai langkah persiapan untuk maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sumut (Bacalon Gubsu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024, Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), telah mengambil formulir pendaftaran Bacalon di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, di Medan, pada Jumat (17/5).

Kedatangan Ijeck yang diwakili oleh Sekretaris DPD Golkar Sumut Ilhamsyah bersama dengan Ketua Bappilu Palacheta Subianto, Ketua KPPG Melanie Armelia Desky, dan Wakil Sekretaris Kemenangan Pemilu Golkar Sumut Rini Utami Mallynur ini juga bertemu dengan Pengurus DPD PDIP Sumut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi menuntut 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024. Ketiga oknum PPK tersebut antara lain Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Selain hukuman penjara, jaksa penuntut juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda senilai Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.