Kejari Medan Mempertimbangkan Banding atas Vonis Ringan PPK, Pj Gubsu Didesak untuk Menyelesaikan Kasus Tanah di Sumut, Ijeck Meraih Gelar Doktor – Waspada Online

by -118 Views
Kejari Medan Mempertimbangkan Banding atas Vonis Ringan PPK, Pj Gubsu Didesak untuk Menyelesaikan Kasus Tanah di Sumut, Ijeck Meraih Gelar Doktor – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Tiga PPK yang dimaksud adalah Abdilla Syadzily Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dalam kasus ini.

Secara terpisah, ratusan warga yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (22/5). Mereka meminta Penjabat (Pj) Gubernur Hassanudin untuk menyelesaikan masalah tanah di Sumut. Aksi tersebut diikuti oleh berbagai kelompok seperti Gapoktan, KRA KT-HPPLKN Helvetia, KT Sorba Jahe Naga Tonga, Sihora Hora, KT-KPMH, KT-Sehati, KTM-Silambo.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018-2023, Musa Rajekshah (Ijeck), meraih gelar Doktor Studi Pembangunan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU). Ijeck diwisuda bersama dengan 2.210 wisudawan/ti lainnya dengan berbagai program studi.

Sebagai syarat kelulusan program doktor, Ijeck menyelesaikan disertasi dengan judul “Model Relasi Kekuasaan di Kabupaten Deli Serdang Periode 2004-2023”.

Editor: AGUS UTAMA