Polisi Menangkap Enam Personel Polres Labusel yang Diduga Memeras Warga setelah Pengunjung Lapas Tanjung Gusta Ditangkap, Polisi Juga Mengamankan Pelaku Pencurian Handphone

by -162 Views
Polisi Menangkap Enam Personel Polres Labusel yang Diduga Memeras Warga setelah Pengunjung Lapas Tanjung Gusta Ditangkap, Polisi Juga Mengamankan Pelaku Pencurian Handphone

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan karena kedapatan menyelundupkan ganja.

Pengunjung yang ditangkap tersebut diketahui berinisial MA (24) dan merupakan warga di Jalan Sewindu, Gang Dame, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan MA, polisi menyita ganja seberat 100 gram sebagai barang bukti.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, menjelaskan bahwa awalnya petugas Polsek Helvetia yang berjaga di Lapas Tanjung Gusta melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung.

Selengkapnya

Enam Personel Polres Labusel Diduga Peras Warga

Dalam kasus yang berbeda, empat warga Padang Lawas Utara (Paluta) dilaporkan menjadi korban pemerasan oleh enam orang oknum yang mengaku anggota Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Rabu, 22 Mei 2024 di sebuah warung kopi di jalan lintas Desa Huta Raja-Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta.

Keenam orang tersebut, yang mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api, tiba di warung kopi Desa Huta Raja menggunakan mobil Pajero sport putih dan sepeda motor Verza untuk melakukan penggeledahan.

Menurut Saidi Harahap (40) yang berada di lokasi kejadian, keenam pelaku mengaku berasal dari Satuan Narkoba Polres Labusel dan sedang melakukan pengembangan kasus narkoba di wilayah tersebut.

Selengkapnya

Polisi Tangkap Pencuri Handphone

Irwansyah Nasution (28) berhasil ditangkap polisi setelah mencuri dua unit handphone di Jalan Garu IV, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui lantai II.

“Tersangka menggunakan tangga untuk naik ke lantai II rumah korban, Tetty Diana Boru Sirait, lalu mengambil dua unit HP Android pada Selasa, 21 Mei, dini hari,” ujarnya.

Selengkapnya

(WOL/LVZ/D1)

Editor: AGUS UTAMA