Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan praktik pengisian Liquefied Petroleum Gas (LPG), khususnya LPG 3 kilogram (Kg) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Zulhas menemukan bahwa beberapa SPBE mengisi tabung LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan. Tabung tersebut seharusnya diisi hingga 3 kg, namun rata-rata isinya hanya antara 2,3-2,4 kg. Hal ini disebabkan oleh residu yang tidak dibuang dalam tabung LPG yang sudah dipakai, sehingga isi LPG yang masuk berkurang.
Pihaknya akan melakukan pendekatan administratif pada SPBE yang melakukan praktik pengisian tidak sesuai dengan kapasitas. Zulhas juga menyatakan tidak segan untuk menindaklanjuti secara hukum pidana terhadap SPBE yang melakukan kecurangan dalam pengisian tabung 3 kg.
Pemeriksaan saat ini difokuskan pada LPG bersubsidi 3 kg karena menjadi kebutuhan masyarakat luas. Zulhas juga menyatakan akan memeriksa LPG non-subsidi dengan berbagai ukuran. PT Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan pengawasan terhadap pengisian LPG 3 kg di seluruh Indonesia.
Zulkifli Hasan mengklaim bahwa praktik pengisian LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan ketentuan merugikan banyak masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan untuk mencegah kecurangan di SPBE di seluruh Indonesia.