Tim Kodam I/BB dan Polda Sumut Mengungkap Penyelundupan 13 Motor Gede Ilegal

by -100 Views
Tim Kodam I/BB dan Polda Sumut Mengungkap Penyelundupan 13 Motor Gede Ilegal

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dan Kodam I/BB telah mengungkap kejahatan transnasional dugaan tindak pidana pelaku usaha melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin dari menteri atau tidak memenuhi standar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang ditindaklanjuti Tim Denintel Kodam I/BB dengan mengamankan dua unit truk di Jalan Besilam, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dalam perjalanan dari Seruwai, Aceh Tamiang, menuju Lubukpakam.

Truk yang dikemudikan oleh RTP dan W saat dilakukan pemeriksaan ternyata membawa 13 unit kendaraan bermotor berbagai merek, termasuk Motor Gede, serta barang selundupan lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan dua unit truk oleh Tim Denintel Kodam I/BB.

“Denintel Kodam I/BB berkoordinasi dan melimpahkan proses penegakan hukum kepada Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Hadi, pada Senin (27/5).

Hadi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan mengamankan dua truk, 3 karung balpres monza, 2 ekor Anjing Bulldog, 13 Motor Gede (Moge) berbagai merek, 31 kotak sparepart asal Thailand.

Selain itu, juga disita 5 kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 63 ekor Ayam Siam/Bangkok Thailand, dan berbagai barang bukti lainnya.

“Para pelaku melanggar Pasal 106 Jo Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Yo Pasal 55,56 KUHPidana,” terangnya sambil menambahkan bahwa pelabuhan tikus menjadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang ilegal.

“Para pelaku secara sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar,” pungkas mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA