Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan telah menggelar sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, DR Lambok Sidabutar MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega MH menyampaikan hal ini kepada Waspada Online pada Selasa (28/5) sebagai upaya untuk memerangi kejahatan narkotika di Indonesia.
Sidang tersebut dimulai pagi hari di Ruang Sidang Tirta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Sri Mulyati SH dengan hakim anggota Azhary Prianda Ginting SH dan Rudy Rambe SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Allan Baskara MH dan Sri Mulyati Saragih MH. Kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Romansyah SH.
Kasus ini berawal pada 3 September 2023 ketika polisi menangkap Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra di Kota Padangsidimpuan dan menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Herman disebut memiliki peran dalam menginstruksikan Andika untuk menjemput narkotika tersebut dari Medan. Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 3 kilogram sabu, beberapa ponsel, dan sebuah mobil minibus.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana terkait narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Barang bukti, termasuk sabu seberat 3,062 gram dan perangkat komunikasi, dirampas dan dimusnahkan.
Herman dan Andika dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta beberapa pasal terkait lainnya.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan niat untuk mengajukan banding. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyusun memori banding sesuai dengan prosedur yang berlaku. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi