KPU Menetapkan Calon Anggota DPRD Sumut dan Medan, Anggota Brimob Ditahan oleh Polda Sumut – Berita Waspada Online

by -101 Views
KPU Menetapkan Calon Anggota DPRD Sumut dan Medan, Anggota Brimob Ditahan oleh Polda Sumut – Berita Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengadakan sidang pleno terbuka untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Sidang pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada hari Selasa (28/5). Sidang dipimpin oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan dihadiri oleh empat Komisioner KPU lainnya.

Sidang pleno ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah Putusan Mahkamah Konstitusi.

KPU Medan menetapkan 50 Calon Legislatif (Caleg) untuk periode 2024-2029. Rapat pleno terbuka tersebut diadakan di Hotel Le Polonia, dengan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, membacakan pengumuman perolehan kursi dan daftar 50 nama caleg terpilih untuk DPRD Kota Medan.

Sebanyak 11 partai politik dari lima daerah pemilihan meraih kursi di DPRD Medan pada Pemilu 2024.

Propam Polda Sumut menahan anggota Brimob Bharaka RHG atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia bernama Tumpol Simanjuntak. Bharaka RHG ditahan sejak 22 Mei 2024 setelah korban membuat laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sumut. Polda Sumut memproses laporan tersebut sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

Tumpol Simanjuntak, seorang lansia yang lumpuh dan menggunakan kursi roda, datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan pada Rabu (22/5).